KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Mengutip dari Indonesiabaik.id, sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per 8 Januari 2023. Jumlah itu mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK.
Sebagai informasi, dengan NIK menjadi NPWP masyarakat menjadi lebih mudah sebab tidak perlu lagi repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP sudah berjalan.
Jika data NIK sudah berhasil diinput, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Masuk ke laman www.pajak.go.id Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id Masukkan 16 digit NIK Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki Masukkan kode keamanan yang sesuai Apabila berhasil masuk, informasi NIK atau NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaruJika Gagal Lakukan Ini
Masuk ke laman www.pajak.go.id Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id Masukkan 15 digit NPWP Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki Masukkan kode keamanan yang sesuai Klik ikon baris tiga kanan atas (khusus ponsel) Masuk menu profil dan pilih Data Profil Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Cek validitas data dengan klik tombol Validasi Klik ubah profil Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIKBaca Juga Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48 2023, Berikut Langkah-langkahnya di https://www.kompas.tv/article/380538/syarat-dan-cara-daftar-kartu-prakerja-gelombang-48-2023-berikut-langkah-langkahnya
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380915/gampang-banget-berikut-cara-validasi-nik-jadi-npwp-sebelum-lapor-spt-sinau